BPK RI PROVINSI NTT dan Pemkab TTS Sepakati e-Audit Untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

Eaudit TTS

Rabu (12 September 2012) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi NTT melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data (e-Audit) dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan Keputusan Bersama oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur Bernardus Dwita Pradana, S.E., Me-Comm. dengan Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paulus V.R. Mella, M.Si. dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jl. W.J. Lalamentik Kupang NTT.