Kabupaten Manggarai Barat Tercepat Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 di NTT

Kupang, 14 Februari 2022 – Untuk melaksanakan ketentuan amanat pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Gubernur, Bupati/ Walikota menyampaikan Laporan Keuangan ke BPK paling lambat tiga bulan, setelah Tahun Anggaran berakhir atau sampai tanggal 31 Maret, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Bupati Mangarai Barat, Edistasius Endi menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK yang diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Slamet Riyadi.

Kabupaten Manggarai Barat menjadi pemerintah daerah di wilayah Provinsi NTT yang pertama kali menyerahkna LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK. Kondisi ini sama dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya diserahkan pada tanggal 24 Februari 2022.

Edistasius Endi, dalam sambutan mengatakan, penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK merupakan amanat Undang-Undang dan penyampaian lebih cepat dari waktu yang ditetapkan merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, Kepala BPK NTT, Slamet Riyadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2022 lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan akan segera melakukan pemeriksaan atas LKPD Unaudited tersebut untuk dapat diserahkan paling lambat dua bulan setelah diterima oleh BPK sesuai dengan amanat undang-undang.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat serta Para Pejabat Struktural dan Fungsional pada BPK Perwakilan Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT