Pemerintah Provinsi NTT Berhasil Mempertahankan Opini WTP untuk Ketujuh Kali

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan (3), BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.

Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 7 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.

Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2021 diserahkan oleh Anggota VI BPK RI (Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CFRA, CSFA) kepada Ketua DPRD Provinsi NTTĀ  (Ir. Emelia Julia Nomleni) dan Gubernur NTT (Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., MSi.) secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT (Ir. Adi Sudibyo, MM., CSFA).

Walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait:

  1. Pengelolaan dan Penatausahaan Dana BOS Belum Sepenuhnya Tertib sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan atas potongan pajak yang tidak segera disetorkan; dan
  2. Data pada Sistem Informasi Manajemen gaji (SIMGAJI) yang belum update (mutakhir), sehingga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan umum dan tunjangan fungsional.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2021, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

Selain itu, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait:

  1. Pemerintah Provinsi NTT perlu menyelaraskan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan institusi lain yang terkait;
  2. Pemerintah Provinsi NTT perlu meningkatkan manfaat nyata atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan
  3. Pemerintah Provinsi NTT perlu meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan dan akses permodalan bagi masyarakat miskin.

BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT