Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagi Auditor Inspektorat di Wilayah Provinsi NTT

IMG_0767-email

Berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK RI bertugas salah satunya untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya sesuai Pasal 17 ayat (2)Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD selambat–lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD selama ini, BPK Perwakilan Provinsi NTT belum memiliki ketersediaan jumlah pemeriksa yang seimbang dengan jumlah LKPD yang harus diperiksa. Rapat koordinasi BPK Perwakilan dengan Anggota VI pada tanggal 28 Januari 2015 di Bali, menghasilkan salah satunya strategi penggunaan auditor inspektorat untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2014. Keputusan ini sejalan dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK. Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, BPK Perwakilan Provinsi NTT telah menjajaki pemerintah daerah se-NTT dan telah memperoleh dukungan penggunaan auditor inspektorat daerah masing-masing.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi auditor inspektorat daerah yang akan digunakan, BPK Perwakilan Provinsi NTT memandang perlu untuk membekali auditor tersebut dengan pemahaman yang cukup tentang pemeriksaan LKPD sehingga dapat bekerja secara profesional. Untuk itu pada tanggal 10 s.d. 13 Maret 2015, BPK Perwakilan Provinsi NTT bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagi Auditor Inspektorat di Wilayah Provinsi NTT. Peserta diklat ini berjumlah 46 orang (2 orang per pemerintah daerah) yang merupakan auditor inspektorat di 23 pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-NTT yang akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014. Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu: 1. memahami gambaran umum pemeriksaan LKPD; 2. melakukan pengujian atas akun-akun tertentu dalam LKPD; 3. menerapkan metodologi pemeriksaan LKPD dalam kasus secara komprehensif; dan 4. menyusun kertas kerja pemeriksaan.

Â