Tujuh Belas Pemerintah Daerah Telah Menyerahkan LKPD Unaudited TA 2019 kepada BPK

Ket. Video Conference Entry Meeting (Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Tengah)

Kupang, Rabu (14 Mei 2020) – Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak Virus Covid-19, sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal  BPK RI Nomor 11/SE/X-XIII.2/05/2020 dilakukan perpanjangan sistem kerja Work From Home (WFH) sampai dengan 29 Mei 2020. Untuk itu penyerahan LKPD Unaudited TA 2019 dari Pemerintah Daerah kepada BPK, masih dilakukan melalui surat elektronik (email) kepada BPK.

Terhitung sebanyak 14 Pemerintah Daerah telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2019 kepada BPK melalui surat elektronik dan telah dilaksanakan pemeriksaan secara daring/on line yang didahului dengan entry meeting melalui video conference. Disusul selanjutnya oleh 3 pemerintah daerah lainnya, yaitu Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Tengah pada minggu ketiga bulan Mei 2020. Sehingga sampai dengan hari ini, sebanyak 17 Pemerintah Daerah telah menyerahkan LKPD Unudited TA 2019 kepada BPK telah dilaksanakan pemeriksaan secara daring/on line.

Masih terdapat 6 entitas yang belum menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kota Kupang.

BPK sangat mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited sesuai amanat Undang-undang, terutama di situasi yang kurang kondusif seperti sekarang ini, dan mengharapkan Pemerintah Daerah lainnya dapat segera menyampaikan LKPD Unaudited. Semoga upaya ini dapat lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Siaran Pers