Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa PPID bertanggung jawab menggordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan BPK yang dapat diakses oleh publik.
Sebagai bentuk komitmen BPK NTT dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, BPK NTT menuangkannya dalam Maklumat Pelayanan.
Maklumat ini berisi “BPK Perwakilan Provinsi NTT akan Memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan Sebaik-baiknya Mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku”