Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK.

Tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dalam melaksanakan tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  16. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  19. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
  20. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.