Kupang, 22 Juni 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manggarai TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai (Matias Masir) dan Bupati Manggarai (Herybertus G.L. Nabit).
Atas LKPD TA 2022, Kabupaten Manggarai, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan opini tersebut merupakan kelima kalinya bagi Kabupaten Manggarai. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah dan Dians Lingkungan Hidup Belum Memadai
- Sepuluh Rekening Prolanis FKTP Belum Ditetapkan dalam Keputusan Bupati dan Dana Prolanis digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD;
- Penatausahaan Aset tetap Belum Memadai, diantara :
- Penginputan Data BMD pada Aplikasi Simda BMD belum dilakukan secara lengkap;
- Gedung dan Bangunan sekolah swasta masih tercatat pada Aset Lainnya dan belum dihapus
- Aset Tetap P3D masih tercatat pada Aset Lainnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Manggarai agar tetap menyelesaikan hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai serta BPK.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT