Pada hari Jumat, 11 April 2025 bertempat di Kantor BPK NTT, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT. LKPD Unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernat Riwu Kore kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II, Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa pada Kabupaten Sabu Raijua. Penyerahan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sabu Raijua, Sekretaris Daerah Sabu Raijua, dan Inspektur Sabu Raijua, beserta pejabat terkait lainnya.Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited Tahun 2024, maka BPK berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2).
HUMAS BPK PERWAKILAN NTT