12 Kabupaten serahkan LKPD Unaudited TA 2024

Pada hari Jumat, 25 April 2025 bertempat di Kantor BPK NTT, 12 Kabupaten pada wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serahkan LKPD Unaudited TA 2024. Penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen masing-masing Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Perundang-Undangan diantaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara. Masing-masing Pemerintah Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Ende, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Malaka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Belu, dimana penyampaian LKPD Unaudited oleh masing-masing Kepala Daerah diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTT I, II, III, Pengendali Tekhnis serta Ketua Tim pada masing-masing entitas.

Penyerahan ini turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan pejabat lainnya dari setiap Kabupaten.

HUMAS BPK PERWAKILAN NTT