Kabupaten Manggarai Timur, Nagekeo dan Manggarai Barat serahkan LKPD Unaudited

Pada hari Selasa, 25 Maret 2025 bertempat di Kantor BPK NTT, tiga entitas pada wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan LKPD Unaudited TA 2024. Penyampaian LKPD Unaudited pada tiga entitas tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTT III, Pengendali Tekhnis dan Ketua Tim Pemeriksaan pada masing-masing entitas.

Penyerahan ini turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan pejabat terkait lainnya dari masing-masing Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited Tahun 2024, maka BPK berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2).

HUMAS BPK PERWAKILAN NTT