Kupang, Senin (10 Juni 2013) – Untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang TA 2012 kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Talendmark Daud dan Walikota Kupang, Jonas Salean di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang pada hari ini. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan terdiri dari LHP Laporan Keuangan yang memuat Opini atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, dan LHP Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan satu kesatuan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan.