Kupang, Rabu (10 Juli 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang–Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagekeo TA 2012 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Thomas Tiba Owa dan Bupati Nagekeo, Johanes Samping Aoh dikantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan terdiri dari LHP Laporan Keuangan yang memuat Opini atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, dan LHP Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan satu kesatuan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nagekeo TA 2012 adalah Wajar Dengan Pengecualian.