Kupang, Kamis (11 Juli 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Flores Timur TA 2012 kepada Pimpinan DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Antonius H. Gege Hadjon dan Bupati Flores Timur yang diwakili oleh Wakil Bupati, Valentinus Tukan dikantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan terdiri dari LHP Laporan Keuangan yang memuat Opini atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, dan LHP Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan satu kesatuan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Flores Timur TA 2012 adalah Wajar Dengan Pengecualian.