Kupang, Senin (16 September 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, Alor dan Sabu Raijua di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD tersebut diterima oleh Ketua DPRD dan Bupati masing-masing Kabupaten dimaksud. Opini atas LKPD TA 2012 atas Kabupaten Sabu Raijua adalah Wajar Dengan Pengecualian. Sedangkan, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Alor Tahun Anggaran 2012 adalah Tidak Memberikan Pendapat.