Kupang, Senin (23 September 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Lembata dan Manggarai Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD tersebut diterima oleh Ketua DPRD dan Bupati masing-masing Kabupaten dimaksud. Opini atas LKPD TA 2012 pada Kabupaten Lembata dan Manggarai Barat adalah Wajar Dengan Pengecualian.