Dasar Hukum BPK RI

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya untuk memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, sejak tanggal 9 November 2001 Landasan Hukum BPK-RI sesuai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Bab VIII A Pasal 23 E, Pasal 23 F, serta Pasal 23 G UUD 1945 :

Pasal 23 E

1.   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

2.   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan kewenangannya.

3.   Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.

Pasal 23 F

1.   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

2.   Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23 G

1.   Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap Propinsi.

2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang.

 

·          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

 

·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

 

·          Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

 

·          Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara