Kupang, Jumat (22 Agustus 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Alor di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kabupaten Alor diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Markus Dominggus Malaka dan Bupati Alor, Amon Djobo. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Alor adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).