Kupang, Senin (15 Desember 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT I, Ilsendi Hatuaon menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Anggaran Pemilihan Umum Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Dan 2014 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. LHP atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada KPU Provinsi NTT Tahun 2013 Dan 2014 diterima oleh Plt. Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas H. Adoe, Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo, Ketua KPU Flores Timur, Ernesta Katana, dan Ketua KPU Manggarai Barat, Aventinus Jesman.
Home
Berita Utama BPK Menyerahkan LHP Atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada KPU Provinsi NTT Tahun...