BPK Memberikan Opini WDP atas LKPD TA 2014 Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Selatan

 Belu-TTS

Kupang, (Kamis, 11 Juni 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT I, Ilsendi Hatuaon menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 diterima oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah masing-masing kabupaten.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah Wajar Dengan Pengecualian.

Siaran Pers Penyerahan LHP LKPD TA 2014_Belu

Siaran Pers LHP LKPD TA 2014 TTS