Kupang, (Rabu, 17 Juni 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Ende di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 Pemerintah Kabupaten Ende diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yosef Wadhi dan Bupati Ende, Marselinus Y.W Petu. Sampai dengan saat ini, BPK Perwakilan Provinsi NTT telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2014 kepada 13 Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Ende.
Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Ende adalah Wajar Dengan Pengecualian.