Kupang, (Senin, 29 Juni 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Sumba Barat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 diterima oleh masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Sumba Barat adalah Wajar Dengan Pengecualian.
Siaran Pers LHP LKPD TA 2014_Kabupaten Sumba Barat
Siaran Pers LHP LKPD TA 2014_Kabupaten Sabu Raijua
Siaran Pers LHP LKPD TA 2014_Kabupaten Timor Tengah Utara