Kupang, (Sabtu, 29 Agustus 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Nagekeo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 Pemerintah Kabupaten Nagekeo diterima oleh Ketua DPRD, Marselinus F. Adjo dan Bupati Nagekeo, Elias Djo. Opini yang diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 pada Kabupaten Nagekeo adalah Wajar Dengan Pengecualian.