Kupang, 20 September 2016 ‑ Memenuhi UU Nomor 1 Tahun 2004, Penjabat Bupati Lembata, Sinun Petrus Manuk didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 Kabupaten Lembata kepada BPK. LKPD TA 2015 tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Dewi Ciantrini di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. Pemerintah Kabupaten Lembata merupakan entitas ke-23 dari 23 entitas yang ada di wilayah Provinsi NTT yang menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk diperiksa. Penyerahan LKPD ini melampaui batas waktu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu terlambat lebih dari 5 bulan. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 Kepala Daerah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, LKPD tersebut sudah harus disajikan berdasarkan sistem dan standar akuntansi berbasis akrual (accrual basis) dari semula berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual basis), sehingga LKPD TA 2015 sudah harus disajikan berbasis akrual.