BPK Memberikan Opini WDP Atas LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Lembata

penyerahan-lhp-lkpd-lembata

Kupang, Senin (21 November 2016) – Kepala Perwakilan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 Kabupaten Lembata kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Yohanes  De Rosari dan Penjabat Bupati Lembata, Sinun Petrus Manuk di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis Cash Toward Accrual (CTA) ke Laporan  Keuangan  berbasis Akrual, jumlah  Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2015 telah diserahkan kepada BPK pada tanggal 20 September 2016, dan BPK sesuai amanat UU telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya pada tanggal 18 November 2016, dan dapat diserahkan pada hari ini.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT menegaskan bahwa BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dengan hal yang dikecualikan sebagai berikut:

  1. Kas di Bendahara Pengeluaran, yaitu terdapat sisa UUDP TA 2005 dan TA 2006 sebesar Rp1.046.017.273,00 tidak berupa kas likuid sesuai definisi Kas menurut SAP;
  2. Piutang Pajak Daerah, pengelolaan belum didukung pencatatan dan rekonsiliasi yang baik dan Piutang PBB-P2 belum didukung data memadai;
  3. Investasi Permanen – Penyertaan Modal, penyajian investasi permanen pada PD Purin Lewo sebesar Rp2,9 Miliar tidak didukung LK perusahaan yang telah diaudit;
  4. Aset Tetap, antara lain terdapat aset tetap tanah milik pemerintah daerah belum dicatat secara akurat, dan tercatat namun tidak diketahui lokasinya. Selain itu, terdapat aset tetap belum tercatat hasil pengadaan Dana BOS dan Konstruksi Dalam Pengerjaan terindikasi tidak tercatat secara akurat; dan
  5. Penerimaan dan Pengeluaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum disajikan dan diungkapkan memadai dalam laporan keuangan.

BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lembata dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan memperoleh opini yang lebih baik, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.