BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan setiap tahunnya akan menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan yang disusun setiap tahunnya akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan Keuangan yang telah diperiksa kemudian akan disampaikan ke BPK Pusat dhi. Biro Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasi sebagai satu kesatuan Laporan Keuangan BPK RI.
Laporan Keuangan dapat diakses melalui Laporan Auditor Independen