BPK Memberikan Opini WDP untuk LKPD TA 2017 Pemerintah Kabupaten Ngada


Kupang, Kamis (16 Agustus 2018) – Di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala Perwakilan, Edward G.H. Simanjuntak menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Helmut Waso dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Heronimus Reba Watu. Penyerahan LHP atas LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ngada TA 2017 Unaudited telah diserahkan kepada BPK pada tanggal 9 Juli 2018 dan BPK sesuai amanat UU telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya secara tepat waktu dan menyerahkan pada tanggal 16 Agustus 2018.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Ngada antara lain melakukan upaya perbaikan; dan
  2. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ngada TA 2017, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dengan hal yang dikecualikan:
  • Investasi Non Permanen Dana Bergulir – Saldo Investasi Non Permanen Dana Bergulir senilai Rp9.205.032.800,00. Nilai tersebut merupakan nilai bersih Investasi Non Permanen dari Investasi Non Permanen senilai Rp15.501.857.763,00 dengan akumulasi penyisihan senilai Rp6.296.824.963,00. Terdapat kelemahan Pengendalian Intern yang signifikan atas proses penatausahaan dan penyajian Investasi Non Permanen Dana Bergulir-Ternak Bergulir yaitu pola perguliran ternak, penilaian harga ternak setiap tahun dan penyajiannya dalam Neraca belum berdasarkan ketetapan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi yang khusus mengatur ternak bergulir dan Dinas Peternakan tidak dapat menyajikan keberadaan dan jumlah ternak secara rinci.;
  • Aset Tetap – Pemerintah Kabupaten Ngada menyajikan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017 senilai Rp1.179.355.733.116,12. Terdapat kelemahan Pengendalian Intern yang signifikan atas proses penatausahaan dan penyajian Aset Tetap yaitu inventarisasi Aset Tetap belum dilakukan secara menyeluruh, pencatatan Aset Tetap belum memanfaatkan sistem aplikasi yang terkomputerisasi, aset Jalan senilai Rp475.903.835.187,11 dan saluran irigasi senilai Rp7.547.436.477,59 masih tercatat secara gabungan dengan tanah jalan dan tanah irigasi yang ada di bawahnya, aset Peralatan dan Mesin masih mencatat nilai di bawah batas minimal kapitalisasi senilai Rp18.879.772.054,67, aset Gedung dan Bangunan sebanyak 1.546 unit senilai Rp254.657.573.153,10 belum memiliki informasi yang lengkap dan akurat, serta pada aset Jalan, Irigasi dan Jaringan tercatat sebanyak 50 paket peningkatan jalan Tahun 2017 sebagai penambahan unit aset jalan baru senilai Rp109.408.808.239,59; dan
  • Kas di Bendahara BOS – Saldo Kas Bendahara BOS, Pendapatan BOS dan Belanja BOS per 31 Desember 2017 masing-masing senilai Rp5.491.119.835, Rp18.866.560.000,00 dan Rp15.956.682.536,00. Terdapat kelemahan Pengendalian Intern yang signifikan atas proses penatausahaan Dana BOS dan dana lainnya yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Ngada belum memiliki Kebijakan Akuntansi dan sistem pelaporan dana hibah yang tanpa melalui rekening kas umum daerah termasuk Dana BOS, terdapat selisih pencatatan atas jumlah pendapatan pada masing-masing sekolah dengan jumlah keseluruhan senilai Rp297.811.485,00, terdapat pendapatan yang berasal dari dana hibah selain Dana BOS antara lain yaitu Bansos Buku, Beasiswa Pendidikan, Bantuan K-13, dan dana lainnya dengan sisa nilai saldo per 31 Desember 2017 senilai Rp174.467.394,00 belum tercatat dan tidak dapat dijelaskan, serta terdapat perbedaan antara pencatatan Belanja Barang dan Jasa dengan pencatatan dalam BKU pada 12 sekolah senilai Rp180,234,358.00.

BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Ngada dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan memperoleh opini yang lebih baik, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Siaran Pers