IHPS I 2019 Disampaikan BPK kepada Presiden

JAKARTA, Humas BPK – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/9).

IHPS I Tahun 2019 yang diserahkan langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tersebut merupakan ringkasan dari 692 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 651 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 37 LHP dengan tujuan tertentu.

Pada kesempatan itu, Ketua BPK didampingi oleh Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dan Anggota BPK lainnya yaitu Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK Agus Joko Pramono, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota V BPK Isma Yatun, serta Anggota VI BPK Harry Azhar Azis.

Ketua BPK mengatakan sejak tahun 2005 sampai dengan 3 Juni 2019, BPK menyampaikan 545.995 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp305,66 triliun.

“Sampai dengan 30 Juni 2019, rekomendasi BPK pada periode tersebut telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp105,99 triliun,” jelas Ketua BPK.

Lebih lanjut, Ketua BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut periode 2005 – 30 Juni 2019, permasalahan dengan status telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 406.495 (74,6%) sebesar Rp179,53 triliun.

Sedangkan tindak lanjut berstatus belum sesuai rekomendasi sebanyak 106.657 (19,5%) sebesar Rp99,16 triliun. Masih menurut hasil pemantauan, terdapat 27.659 rekomendasi (5%) sebesar Rp13,03 triliun berstatus belum ditindaklanjuti dan 5.184 (0,9%) rekomendasi sebesar Rp13,94 triliun dengan status tidak dapat ditindaklanjuti.

Selain pemantauan tindak lanjut, IHPS tersebut juga memuat pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2019 dengan status telah ditetapkan senilai Rp3 triliun. Nilai kerugian dengan status telah ditetapkan menurut pengelola anggaran yang terbesar terjadi pada pemerintah daerah yaitu senilai Rp2,19 triliun (73%).

IHPS I Tahun 2019 memuat pula hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), serta pemberian keterangan ahli (PKA).

BPK berharap, rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Hal ini bertujuan agar efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK tercapai, sehingga perwujudan tata kelola keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel semakin meningkat.

 

Sumber Berita