Kupang, Kamis (2 April 2020) – Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak Virus Covid-19, maka sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 06/SE/X-XIII.2/03/2020 dilakukan penyelesaran sistem kerja berupa Work From Home (WFH) mulai tanggal 17 Maret s.d. 14 April 2020.
Untuk itu juga dilakukan penyelarasan terhadap sistem penyerahan LKPD Unaudited TA 2019 dari Pemerintah Daerah kepada BPK. Penyelasaran tersebut yaitu dengan cara sistem penyampaian LKPD Unaudited TA 2019 dapat dikirim melalui surat elektronik (email) kepada BPK.