BPK Memberikan Opini WDP untuk LKPD TA 2019 Pemerintah Kabupaten Alor

Kupang, 14 Juli 2020 – Badan  Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah  Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan adanya pandemik COVID-19. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT menyampaikan bahwa akun yang menjadi pengecualian pada LKPD Kabupaten Alor TA 2019 adalah terkait Aset Tetap dengan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bidang Tanah pada beberapa sekolah yang belum dapat dicatat, belum diketahui status kepemilikan lahan dan nilainya;
  2. Gedung dan Bangunan pada beberapa sekolah yang belum dicatat dan belum dapat dicatat;
  3. Terdapat Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa ruas jalan yang belum dapat diidentifikasi kepemilikannya, sehingga pekerjaan atas ruas jalan tersebut belum dapat dikapitalisasi ke aset induknya; dan
  4. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum dapat ditelusuri kejelasan status penyelesaiannya.

BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Alor dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Siaran Pers