Kupang, 30 Juli 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Ende. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan adanya pandemik COVID-19. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT menyampaikan bahwa akun yang menjadi pengecualian atas LKPD TA 2019 pada Empat Pemerintah Daerah tersebut adalah terkait Aset Tetap.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.