Kupang, 31 Mei 2021 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada dua pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (Marcu Buana Mbau), Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang (Padron A.S. Paulus), Bupati Timor Tengah Selatan (E.P. Tahun), dan Walikota Kupang (Jefirston Rischet Riwu Kore) di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kedua kalinya. Namun demikian, tanpa mengurangi capaian tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:
- Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah di Kota Kupang;
- Penatausahaan atas Tagihan Jangka Panjang Kabupaten Timor Tengah Selatan belum tertib; dan
- Penatausahaan Aset Tetap belum sepenuhnya tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT