Pemerintah Kabupaten Belu Pertahankan Opini WTP atas LKPD TA 2020

Kupang, 11 Juni 2021 – Badan  Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Belu telah tiga tahun berturut-turut memperoleh opini WTP yaitu sejak LKPD TA 2018 s.d. 2020.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Belu dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu (Jeremias Manek Seran Junior) dan Wakil Bupati Belu (Aloysius Haleserens).

Tanpa mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Belu dalam memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Belu, diantaranya terkait:

  1. Pengelolaan Kas pada Pemerintah Kabupaten Belu Belum Sepenuhnya Tertib; dan
  2. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Belu Tidak Tertib.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Belu dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT