Kupang, 18 Juni 2021 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sikka telah lima kali mendapatkan opini WTP yaitu sejak LKPD TA 2016 sampai dengan TA 2020.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Sikka dilaksanakan secara virtual. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sikka (Donatus David) dan Wakil Bupati Sikka (Romamus Woga).
Tanpa mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Sikka dalam memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka, diantaranya terkait:
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Tidak Tertib dalam Mengajukan Perubahan Anggaran Belanja Dana BOS Tahun Anggaran 2020;
- Penatausahaan dan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Tertib; dan
- Penatausahaan Persediaan Sarana Pungutan pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sikka dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT