Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

» Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2008

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2008

(Sumber : IHPS Semester I Tahun 2008)

Memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester, maka dalam IHPS dimuat data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan lainnya, yang dilakukan sampai dengan akhir Semester I Tahun Anggaran (TA) 2008.

Dalam Bagian IV dimuat juga tindak lanjut penyampaian hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana dan atau kerugian negara yang dilaporkan kepada instansi yang berwenang sejak Tahun 2004 s.d. Juni 2008. Hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, baik di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (termasuk BUMD), maupun BUMN, mengungkapkan bahwa sampai dengan akhir Semester I TA 2008 terdapat 45.667 temuan pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp1.635,67 triliun, US$1,98 miliar, AU$1,31 juta, VND32,58 ribu, JPY26,37 miliar, EUR30,22 juta, CAD0,06 ribu, £1,43 juta, DKK3,00 juta, SAR134,08 juta, CHF27,36 ribu dan GBP13,00 juta dan 75.987 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp1.419,99 triliun, US$653,65 juta, AU$516,66 ribu, VND32,58 ribu, JPY26,07 miliar, EUR30,22 juta, CAD0,06 ribu, £1,43 juta, DKK3,00 juta, SAR69,75 juta dan CHF27,36 ribu.

Diantaranya sebanyak 26.393 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp162,61 triliun, US$96,56 juta, AU$0,10 ribu, JPY735,31 juta, EUR1,35 juta, CAD0,06 ribu, £1,00 juta, SAR25,03 juta dan CHF27,36 ribu telah ditindaklanjuti. Sebanyak 13.893 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp254,05 triliun, US$302,70 juta, AU$516,56 ribu, VND32,58 ribu, JPY25,22 miliar, EUR28,87 juta, £433,00 ribu, dan SAR39,30 juta dalam proses ditindaklanjuti dan sisanya sebanyak 35.701 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp1.003,32 triliun, US$254,37 juta, JPY118,80 juta, DKK3,00 juta dan SAR5,42 juta belum ditindaklanjuti, termasuk di dalamnya temuan yang sifatnya administratif.

Temuan-temuan pemeriksaan yang oleh BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran/rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan. Misalnya, suatu temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan/ pemungutan harus disetor ke Kas Negara/Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor 354 seluruh penagihan/pemungutannya ke kas Negara/Daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. Sebaliknya, apabila bukti tindak lanjut tidak diterima dan/atau baru diterima sebagian, maka temuan pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan belum selesai ditindaklanjuti.

Selengkapnya : HASIL PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA DAN ATAU KERUGIAN NEGARA YANG DILAPORKAN KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG

» Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2008

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2008

Memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semesteran, maka dalam IHPS dimuat data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, yang dilakukan sampai dengan akhir Semester I Tahun Anggaran (TA) 2008.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten  untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Dalam rangka pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Temuan-temuan pemeriksaan yang oleh BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran/rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan. Misalnya, suatu temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan/ pemungutan harus disetor ke Kas Negara/Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan/pemungutannya ke Kas Negara/Daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. Sebaliknya, apabila bukti tindak lanjut tidak diterima dan/atau baru diterima sebagian, maka temuan pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan belum selesai ditindaklanjuti.

Selengkapnya : Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2008

» Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2009

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2009

(Sumber : IHPS Semester I Tahun 2009)

Memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, BPK memantau pelaksanaan ti ndak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan ti ndak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semesteran, maka dalam IHPS dimuat data pemantauan pelaksanaan ti ndak lanjut hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, yang dilakukan sampai dengan akhir Semester I Tahun 2009.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan enti tas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan enti tas yang diperiksa. Pimpinan enti tas yang diperiksa
tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang ti ndak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Selengkapnya  : Download