Kupang, Jumat (4 Juli 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Bernardus Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kota Kupang, dan Kabupaten TTS di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kota Kupang diterima oleh Ketua DPRD Kota Kupang yang diwakili oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi dan Walikota Kupang, Jonas Salean. Sedangkan, LHP atas LKPD TA 2013 pada TTS diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten TTS, Eldat Nenabu dan Bupati TTS, Paulus V.R. Mella
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK NTT menekankan bahwa meskipun memperoleh opini yang masih sama dengan opini 2012 yaitu WDP, terjadi kenaikan akun yang dikualifikasi dari 5 akun dalam opini WDP 2012 menjadi 7 akun dalam opini WDP 2013 pada Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten TTS. Pemerintah Daerah tersebut perlu segera melaksanakan rencana aksi sistemik yang terukur untuk menyelesaikan akun-akun kualifikasi dan meningkatkan kualitas LKPD termasuk dalam persiapan penerapan SAP berbasis akrual pada LKPD 2015. Kepala Perwakilan BPK NTT juga mengingatkan pentingnya penerapan pasal 56 ayat 4 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Uang melakukan dan membuat pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.