BPK Lakukan Pertemuan Awal dengan Kepala Daerah Dalam Rangka Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2016

Entry-Meeting

Untuk melaksanakan amanat konstitusi, BPK salah satunya melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) termasuk pada 23 Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 1 Pemerintah Kota, dan 21 Pemerintah Kabupaten. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, mewajibkan Pemerintah Daerah menyampaikan konsep LKPD selambat-lambatnya pada akhir Maret tahun berikutnya untuk diperiksa oleh BPK. Dalam rangka pemeriksaan interim sebelum konsep LKPD disampaikan kepada BPK, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Edward G.H. Simanjuntak, melakukan pertemuan awal (entry meeting) dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi NTT, atau yang mewakili, yang didampingi oleh masing-masing Inspektur Daerah pada Kamis, 2 Februari 2017.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT tersebut, terdapat beberapa topik yang menjadi fokus utama, yaitu mengenai Pemeriksaan LKPD secara umum, Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2016, dan juga mengenai isu-isu penting terkait Pemeriksaan Interim LKPD. Pemeriksaan Interim dilakukan salah satunya untuk perencanaan pemeriksaan terinci yang lebih efektif dan efisien setelah nantinya konsep LKPD disampaikan kepada BPK. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT mengharapkan 3 hal kepada seluruh kepala daerah beserta jajarannya, yaitu: 1) penyampaian konsep LKPD TA 2016 secara tepat waktu (paling lambat 31 Maret 2017) kepada BPK; 2) optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK; 3) sinergitas pemerintah daerah dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas LKPD. Sesuai amanat peraturan perundangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, LKPD TA 2016 sudah harus dihasilkan dengan sistem dan standar akuntansi berbasis akrual (accrual basis) sebagai peralihan dari basis kas menuju akrual (cash toward accrual basis). Sambutan tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Surat Tugas Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2016 kepada Gubernur NTT. Sebelum acara berakhir, diadakan sesi tanya jawab untuk hal-hal yang terkait Pemeriksaan LKPD yang dipandu langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT.