BPK Lakukan Pertemuan dengan Kepala Daerah dalam Rangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2015

Kunjungan-Anggota-VI

Untuk melaksanakan amanat konstitusi, BPK salah satunya melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) termasuk pada 23 Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan LKPD pada 23 entitas yang terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 1 Pemerintah Kota, dan 21 Pemerintah Kabupaten tersebut dilakukan BPK Perwakilan Provinsi NTT. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan konsep LKPD selambat-lambatnya pada akhir Maret tahun berikutnya untuk diperiksa oleh BPK. Untuk mendorong pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah tersebut, Anggota VI BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Dewi Ciantrini, melakukan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans Lebu Raya dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi NTT pada Senin, 25 Januari 2016.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut, BPK mengingatkan agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan LKPDnya untuk dapat segera diperiksa oleh BPK. Pada kesempatan itu, BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan atas LKPD oleh BPK yang diawali dengan pemeriksaan pendahuluan secara serentak pada 23 entitas tersebut. Sesuai amanat peraturan perundangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, LKPD TA 2015 sudah harus dihasilkan dengan sistem dan standar akuntansi berbasis akrual (accrual basis) sebagai peralihan dari basis kas menuju akrual (cash toward accrual basis). BPK mengharapkan Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam akuntansi keuangan daerah masing-masing, seperti: penyusutan atas aset tetap, dll.