Kupang, (Senin, 8 Juni 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT I, Ilsendi Hatuaon menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Alor di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 Pemerintah Kabupaten Alor diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Martinus Alopada dan Bupati Alor, Amon Djobo.
Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Alor adalah Wajar Dengan Pengecualian.