BPK Memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD TA 2014 Kabupaten Ngada

 Ngada

 

Kupang, (Jumat, 29 Mei 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Ngada di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 Pemerintah Kabupaten Ngada diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Helmut Waso dan BupatiNgada, Marianus Sae.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Kabupaten Ngada dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Ngada adalah Wajar Dengan Pengecualian.