Kupang, (Jumat, 29 Mei 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Sumba Timur di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Palulu Pabundu Ndima dan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Kabupaten Sumba Timur dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Sumba Timur adalah Wajar Dengan Pengecualian. Akun yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPD TA 2014 adalah 1)Aset Tetap, dan 2) Pendapatan Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaaan (PBB PP).
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP atas LKPD.