Kupang, (Sabtu, 4 Juli 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Manggarai Timur di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 diterima oleh pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Manggarai Timur. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Manggarai Timur adalah Wajar Dengan Pengecualian.
Siaran Pers LHP LKPD TA 2014_Kab. Manggarai Timur