BPK Memberikan Opini WDP atas LKPD TA 2014 Kabupaten Sikka

IMG_3814 - Copy

Kupang, (Sabtu, 8 Agustus 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Sikka di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 diterima oleh Ketua DPRD, Rafael Raga dan Wakil Bupati Sikka, Paolus Nong Susar. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Sikka adalah Wajar Dengan Pengecualian.

Siaran Pers Penyerahan LHP LKPD TA 2014_Sikka