Kupang, (Selasa, 16 Juni 2015) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2014 Pemerintah Kota Kupang diterima oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Walikota Kupang, Jonas Salean. Sedangkan, LHP LKPD TA 2014 Kabupaten Flores Timur diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yosep Sani Betan dan Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin.
Opini yang diberikanoleh BPK atas LKPD TA 2014 Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur adalah Wajar Dengan Pengecualian.
Siaran Pers Penyerahan LHP LKPD TA 2014 Kota Kupang
Siaran Pers Penyerahan LHP LKPD TA 2014 Kabupaten Flores Timur