Kupang, Kamis (4 Juni 2015) – Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Pemerintah Provinsi NTT kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Gedung DPRD Provinsi NTT di Kupang. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK NTT menegaskan bahwa BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT TA 2014, BPK tetap memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun demikian terdapat penurunan permasalahan yang menjadi kualifikasi atau pengecualian atas kewajaran laporan keuangan, dari sebelumnya tujuh butir menjadi dua butir. Permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPD TA 2014 Pemerintah Provinsi NTT yaitu:
- Pengelolaan Aset Tetap belum tertib dan belum sepenuhnya didukung bukti kepemilikan dan dalam penguasaan Pemerintah Provinsi NTT; dan
- Pengalihan sebagian saldo pinjaman dari Aset Lancar ke Aset Lainnya tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD TA 2014 Provinsi NTT. Ini merupakan penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi yang tercepat dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Penyelesaian LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi sangat berpengaruh terhadap siklus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang APBD. DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti dalam rapat-rapat DPRD bersama dengan Pemerintah Provinsi untuk membahas poin-poin yang menjadi rekomendasi BPK. DPRD sebagai mitra terus mengingatkan dan mengawasi agar rencana aksi menuju WTP yang telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam TA 2015 ini.