Kupang, Kamis (16 Agustus 2018) – Di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala Perwakilan, Edward G.H. Simanjuntak menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Penyerahan LHP atas LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2017 Unaudited telah diserahkan kepada BPK pada tanggal 22 Juni 2018 dan BPK sesuai amanat UU telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya secara tepat waktu dan menyerahkan pada tanggal 16 Agustus 2018.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
- BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang antara lain melakukan upaya perbaikan; dan
- Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2017, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dengan hal yang dikecualikan:
- Kas di Bendahara BOS – Kas di Bendahara BOS senilai Rp5,75 miliar. Nilai ini belum dapat diyakini karena verifikasi belum dilakukan secara memadai oleh Tim Manajemen BOS dan pencatatannya tidak akurat. Hasil uji petik terhadap 14 sekolah menunjukkan terdapat perbedaan antara nilai yang tersaji di Neraca, Buku Kas Umum (BKU) Bendahara BOS, dan dokumen pertanggungjawaban (SPj);
- Investasi Permanen – Saldo Investasi Permanen per 31 Desember 2017 senilai Rp148,40 miliar. Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat Investasi Permanen pada PD Kelautan, PD Kantong Semen, PD Agrobisnis, dan KPN Sejahtera senilai Rp17,01 miliar belum didukung dengan Laporan Keuangan Tahun 2017 karena sudah tidak aktif beroperasi; dan
- Aset Tetap – Kabupaten Kupang menyajikan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017senilai Rp1,36 triliun. Terdapat kelemahan Pengendalian Intern yang signifikan atas penatausahaan dan penyajian Aset Tetap yaitu kegiatan inventarisasi Aset Tetap belum memadai dan belum didukung dokumentasi yang cukup; 30 bidang tanah senilai Rp14,45 miliar dan 7 unit kendaraan senilai Rp87,80 juta belum dapat ditelusuri keberadaannya; Aset Tetap berupa tanah di bawah dan bahu jalan belum dicatat; kegiatan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, dan peningkatan aset dengan total belanja senilai Rp402,04 miliar belum diatribusikan sebagai penambah pada aset induk namun dicatat sebagai aset baru; Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp33,36 miliar tidak menggambarkan kondisi riil.
BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kupang dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan memperoleh opini yang lebih baik, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.