Kupang, (03 Agustus 2018) – Di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Edward G. H. Simanjuntak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Neka Jarawoli dan Bupati Sumba Tengah, Umbu S. Pateduk. Penyerahan LHP atas LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
- Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah TA 2017, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dengan hal yang dikecualikan yaitu:
- Kas Dana BOS – Nilai yang disajikan per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.751.145.634,00. Nilai tersebut belum termasuk sisa saldo di rekening penampung Dana BOS sebesar Rp149.077.692,00 namun belum dapat diidentifikasi rincian sumber pendanaannya dan belum diverifikasi secara memadai oleh Tim Manajemen BOS.
- Investasi Non Permanen – Dari nilai per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.777.212.727,17, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah belum menyajikan Saldo Investasi Non Permanen atas ternak bergulir sebesar Rp3.801.093.725,00 secara lengkap dan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
- Aset Tetap – Nilai Aset Tetap per 31 Desember 2017 sebesar Rp922.409.741.671,63. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah belum optimal dalam mengelola Aset Tetap yaitu terdapat perbedaan nilai aset tetap antara Neraca dengan KIB yang belum dapat dijelaskan, tanah atas ruas jalan, irigasi dan jembatan belum disajikan, aset tetap masih dicatat secara gabungan, dan aset tetap yang belum dikapitalisasi ke dalam aset induknya.
- Pendapatan Retribusi Daerah-LO dan Beban Operasi – Nilai Pendapatan Retribusi Daerah-LO dan Beban Operasi per 31 Desember 2017 masing-masing sebesar sebesar Rp762.528.290,00 dan Rp425.918.965.890,25. Dari nilai tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah belum menyajikan Pendapatan Retribusi Daerah-LO yang berasal dari Dana Non Kapitasi JKN atas Klaim BPJS Kesehatan dan penerimaan pasien umum yang dikelola oleh Rumah Sakit Bergerak dan belum mencatat beban yang dirinci berdasarkan realisasinya (Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Barang) dan pengelolaan dana tersebut belum dilakukan secara tertib serta tanpa melalui mekanisme APBD.
BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan memperoleh opini yang lebih baik, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.