Kupang, Senin (22 Juli 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT tanggal 22 Juli 2019. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Adi Sudibyo, kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT antara lain menyampaikan bahwa akun yang menjadi pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan opini WDP adalah Aset Tetap dengan permasalahan diantaranya tanah yang berada dibawah jalan, ruas drainase dan irigasi belum dinilai dan dicatat dalam neraca; terdapat bidang tanah serta gedung dan bangunan yang tidak diketahui lokasinya; terdapat gedung dan bangunan yang berupa rehabilitasi, pengembangan, penambahan ruangan masih tercatat sebagai aset tersendiri dan belum dikapitalisasi ke aset induk.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.