BPK Memberikan Opini WDP untuk LKPD TA 2019 kepada Dua Pemerintah Daerah

Kupang, 3 Agustus 2020 – Badan  Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Kupang. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah  Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan adanya pandemik COVID-19. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subauditorat NTT I, Amin Adab Bangun, mewakili Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat NTT I, disampaikan bahwa akun yang menjadi pengecualian atas LKPD TA 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Sumba Barat Daya pada akun Kas di Bendahara Belanja Operasional Sekolah (BOS), Belanja BOS, dan Aset Tetap; dan
  2. Kabupaten Kupang pada akun Investasi Permanen dan Aset Tetap.

BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Siaran Pers