Kupang, Rabu (15 Juli 2020) – Di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 secara daring melalui video conference kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah pada Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penyerahan LHP atas LKPD tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT antara lain menyampaikan bahwa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perolehan opini WTP ini merupakan kali pertama untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.